Penjelasan Apa itu PT, CV, dan Firma?

Share:

Badan usaha merupakan entitas hukum yang digunakan oleh individu atau kelompok untuk menjalankan aktivitas bisnis mereka. Di dalam hukum perusahaan, beberapa jenis badan usaha umumnya dikenal, seperti Perseroan Terbatas (PT), Commanditaire Vennootschap (CV), dan Firma. 

Meskipun tujuan umum dari badan usaha adalah untuk menjalankan kegiatan bisnis, perbedaan struktural dan hukum di antara PT, CV, dan Firma dapat memengaruhi cara badan usaha tersebut beroperasi dan bertanggung jawab.


Perseroan Terbuka (PT)

Perseroan Terbuka, atau lebih dikenal dengan singkatan PT, merupakan suatu bentuk badan usaha yang mendapat perlindungan hukum dan memiliki modal yang terdiri dari saham.

Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 yang mengatur Perseroan Terbatas (PT), dijelaskan bahwa PT adalah entitas hukum yang dibentuk melalui perjanjian dan beroperasi dengan modal dasar yang sepenuhnya terbagi dalam saham, yang juga disebut sebagai persekutuan modal.

Dalam menjalankan kegiatan bisnis, PT memiliki fleksibilitas untuk menjual modal sahamnya kepada pihak lain. Artinya, terdapat kemungkinan terjadinya perubahan dalam struktur organisasi atau kepemilikan perusahaan tanpa perlu membubarkan dan mendirikan perusahaan kembali.


CV (Commanditaire Vennootschap) atau Persekutuan Komanditer


Persekutuan komanditer atau CV merupakan entitas bisnis yang dibentuk oleh sejumlah individu sebagai pemilik modal, dan kemudian mereka menyerahkan modal tersebut untuk dikelola oleh individu lain sebagai pelaksana operasional bisnis. Sesuai dengan namanya, CV pada dasarnya melibatkan proses persekutuan terkait pengelolaan modal.

Dalam struktur persekutuan komanditer, terdapat dua peran bagi para sekutu, yakni sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu pasif atau yang disebut sebagai sekutu komanditer, hanya menyediakan modal dan aset untuk kemajuan bisnis, bertanggung jawab menyediakan modal kepada sekutu aktif.

Sebaliknya, sekutu aktif atau juga dikenal sebagai sekutu komplementer, memberikan modal dan bertanggung jawab atas operasional bisnis. Peran sekutu aktif melibatkan kontribusi dalam bentuk tenaga, ide, serta segala aspek yang terkait dengan kegiatan bisnis.


Firma

Asal usul kata "firma" berasal dari bahasa Belanda, venootschap onder firma. Badan usaha ini merupakan bentuk kerjasama antara dua orang atau lebih yang bersatu untuk menjalankan kegiatan bisnis di bawah satu nama bersama. Firma memiliki minimal dua anggota, dan setiap anggota firma bertanggung jawab sepenuhnya terhadap operasional badan usaha ini.

Pada saat pendiriannya, anggota firma akan menyumbangkan kekayaan pribadi sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan. Apabila firma mengalami kerugian atau kebangkrutan, setiap anggota akan turut bertanggung jawab.

Berbeda dengan perseroan terbatas yang memiliki status badan hukum, firma tidak diakui sebagai badan hukum. Firma diatur sebagai badan usaha yang dibentuk melalui kerjasama, bukan sebagai entitas hukum sesuai undang-undang. Selain itu, firma juga tidak memenuhi syarat badan hukum lainnya, seperti pemisahan kekayaan antara badan usaha dan kekayaan pribadi masing-masing pengurusnya.


Penutup

Dalam memilih jenis badan usaha, penting bagi pelaku bisnis untuk memahami perbedaan mendasar antara PT, CV, dan Firma. Setiap jenis badan usaha memiliki karakteristik dan implikasi hukum yang berbeda, yang dapat mempengaruhi pengelolaan, tanggung jawab, dan keberlanjutan bisnis. 

Dengan memahami perbedaan ini, pelaku bisnis dapat membuat keputusan yang tepat sesuai dengan tujuan dan kebutuhan mereka.

No comments

Jangan lupa kasih komentar ya!. Karena komentar kalian membantu kami menyediakan informasi yang lebih baik

Tidak boleh menyertakan link atau promosi produk saat berkomentar. Komentar tidak akan ditampilkan. Hubungi 081271449921(WA) untuk dapat menyertakan link dan promosi